WahanaNews-Jambi | Polres Tebo melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, membakar dua unit rakit dompeng di Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada Minggu (1/5/2022).
Pembakaran rakit dompeng ini dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras Selasa (3/5/2022).
Baca Juga:
Remaja Main Petasan Pemicu Mobil Terbakar di Kembangan Diburu Polisi
Dijelaskannya, pembakaran rakit dompeng ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya illegal mining di pelestarian Sungai Alai, Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang.
Dalam laporan tersebut, lokasinya berada pada raidus 200 meter dari plakat atau patok pelestarian Sungai Alai.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dibawah Pimpinan Iptu Cindo Kottama, melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Kebakaran Gudang Amunisi 60 Ton di Ciangsana Semalam, Tak Ada Korban
Tiba di lokasi, Unit Reskrim menemukan dua unit rakit dompeng dalam kondisi tidak bekerja. Tidak diketahui siapa pemilik dari mesin dompeng tersebut.
"Lokasi mesin dompeng tersebut milik RAH (50) warga jalan Kompas," kata AKP Rezka Anugras.
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan tindakan tegas yakni, mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin dompeng, empat buah keong dan dua buah alat ayak emas.