WahanaNews-Jambi | Sidang terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok Kabag Pembangunan Setda Sarolangun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun selama 1.6 tahun penjara atas pemalsuan ijazah strata satu,Kamis(19/05/2022).
Terdakwa melanggar pasal 62 ayat 2 dan 3 hingga terancam pidana dalam pasal 69 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional JO pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Majelis Hakim memvonis Hadi Sarosa dikarenakan terbukti menggunakan ijazah strata satu untuk tes CPNS Pemkab Sarolangun pada tahun 2008.
Ijazah palsu tersebut telah dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam proses sidang sebelumnya.
Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan termasuk pihak kampus,pihak kampus mengakui bahwa ijazah milik Hadi Sarosa palsu dan tidak terdaftar di kampus Institut Teknologi Padang.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rikson mengatakan,tim JPU menuntut Hadi Sarosa dua tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
Setelah sebelumnya ucok menjadi tahanan kota selama proses persidangan,kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Hadi Sarosa menjadi tahanan rutan resmi selama satu tahun enam bulan dan denda 100 juta rupiah.
Sementara itu,Kuasa Hukum terdakwa yakni Erik Abdulah pihaknya mengatakan mengajukan banding atas dakwaan yang diberikan majelis Hakim pengadilan negeri Sarolangun.