Jambi.wahananews.co | Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022 di Hotel Aston Jambi Rabu 30/11
Menghadiri Bidang P2M BNNP Jambi, Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, BNNK Jambi, BNNK Tanjabtim, BNNK Batanghari, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kasat Narkoba Polresta Jambi , Kementrian Kumham RI Wil Jambi, LP Narkotika Kelas IIB Muaro Sabak, KaLapas Perempuan Kelas II B, Balai Pemasyarakatan Jambi, Dinsos Provinsi Jambi, Instalasi Rehabilitasi RSUD HM Chatib Quizwain, BLK Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang Kota Jambi, Yayasan Sahabat, Yayasan Kanti Sehati.
Baca Juga:
Gempuran Israel di Damaskus Berujung Kematian 4 Prajurit Garda Revolusi Iran
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko membuka Kegiatan motoring dan evaluasi pasca rehabilitasi tahun 2022 sekaligus menyampaikan " Peran melawan narkoba tidak hanya mengandalkan BNN dan penegak hukum saja , diperlukan komitmen dan peran serta semua pihak untuk melawan narkoba semua instasi dan institusi dan masyarakat , karena narkoba merupakan musuh kita semua
Rapat kita kali ini menindak lanjuti hasil penandatanganan antara Mabes Polri melaui Bareskrim Mabes Polri bersama BNN RI yang dilaksanakan pada 12 Juli 2022.
Terkait bagaimana kita bisa mengurangi kapasitas lapas, khususnya lapas narkoba Provinsi Jambi 70 % merupakan napi narkoba
Baca Juga:
Amerika Serikat Menyuarakan Keinginan untuk Mencegah Eskalasi Kekerasan Iran-Pakistan
Bagaimana tidak overload termasuk Provinsi Jambi untuk napi saat ini 780 dari 300 kapasitas untuk napi narkoba lapas Narkotika Muaro Sabak
Sementara untuk lapas Perempuan kelas II B terdapat 179 napi dari 166, dan napi 32 napi yang tidak kasus narkoba.
Inti penandatanganan waktu lalu jangan ragu ragu menerapkan pasal 127 jo 54 UU tahun 2009 kepada pecandu dan penyalahguna jangan menerapkan pasal kriminal