JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan publik usai kebijakannya memblokir sementara sejumlah rekening bank menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, ulama, akademisi, hingga tokoh publik. Pemblokiran tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pelanggaran karena dianggap menahan harta milik nasabah. selasa (12/08/2025).
Di tengah polemik tersebut, PPATK mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif. Analisis ini dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, menghasilkan peta risiko untuk 122 juta rekening.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
“Proses di PPATK sudah selesai. Mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (9/8/2025).
Peta risiko tersebut mengelompokkan rekening berdasarkan tingkat potensi penyalahgunaan, tanpa mengungkap data rahasia nasabah. Hasilnya menjadi acuan regulator dan industri jasa keuangan untuk melindungi nasabah dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
PPATK juga menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada otoritas terkait, termasuk meminta bank lebih proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Baca Juga:
Judi Online Masih Marak, Transaksi Lewat E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun
Ivan menegaskan, penghentian sementara transaksi bukanlah bentuk hukuman atau pencabutan hak, melainkan langkah preventif demi menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi dana nasabah.
Sejak Mei 2025, PPATK telah mengarahkan perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening (sekitar 90 persen) sudah aktif kembali, dengan mayoritas sebelumnya tidak bertransaksi selama 5–35 tahun.
PPATK mengimbau nasabah yang rekeningnya masih dormant untuk segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi guna melakukan aktivasi kembali, sekaligus memastikan rekening bebas dari potensi penyalahgunaan.
[Redaktur : Ados Sianturi]