Jambi.Wahananews.co | Aliansi Sopir Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi parkirkan puluhan truk batu bara di lapangan kantor Gubernur Pemprov Jambi hingga lakukan aksi unjuk rasa Senin,(13/12/2021).
Ratusan massa sopir Batu Bara menolak Surat edaran Gubernur Provinsi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tanggal 07 Desember 2021 yang pada pokoknya sangat memberatkan sopir dan pelaku tambang batu bara.
Baca Juga:
Supir Truk Tewas Terhimpit di Lokasi Proyek PLTA Batangtoru
Kebijakan Pemerintah yang menurunkan tonase angkutan batu bara hanya sebanyak 8 ton dinilai sama saja dengan menindas kesejahteraan rakyat.
Menurut perhitungan para sopir memperkirakan biaya sewa truk dan biaya perjalanan ,membawa angkutan batu bara sebanyak itu setara dengan membawa uang Rp.58.000/Trip nya dimana untuk satu trip menghabiskan waktu hingga 2 hari.
Tonase angkutan batu bara perlu di revisi dari 8 ton menjadi 12 ton serta pengadaan singkronisasi antara timbangan Pelabuhan DISHUB, timbangan perusahaan tambang dan timbangan Pelabuhan (petugas metrologi wajib melaksanakan Kir timbangan berkala).
Baca Juga:
Hendak Malak Supir Truk, Waria Ini Justru Tewas Diduga Kalah Berkelahi
Aliansi Sopir juga menuntut Pemprov untuk mempermudah dan perbanyak lokasi pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) serta mempermudah mutasi kendaraan plat luar dan tuntaskan segala Tindakan pungutan liar.
Unjuk rasa yang dimulai dari pukul 09:00 WIB diakui para sopir batu bara tanpa dimotori oleh pihak manapun pun dan riil semata-mata untuk persoalan batu bara yang sudah lama berlarut-larut.
Hendra Ambarita selaku salah satu tokoh SPSI yang Bersama-sama dengan aliansi Sopir batu bara mengaku tidak menutup ruang investasi batu bara di Provinsi jambi tapi pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap semua Stakeholder.