Jambi.wahananews.co | Kembali data terangkum oleh Satlantas Polresta Jambi atas pelanggaran yang terekam CCTV sejak 1 - 21 November 2022 yang disampaikan kepada Pers Sinergritas.com via WA oleh Kasat Lantas Polresta Jambi Selasa 22/11.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menyampaikan " sesuai instruksi Kapolri nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan peneguran kepada pelanggar dengan menerapkan 3S (Senyum, Dapa, Sabar).
Baca Juga:
Kejati Jabar Ungkap Identitas Tujuh Tahanan Kabur dari PN Cianjur
Dan untuk data pelanggaran terdata dari 1 -21 November 2022 yaitu
Pelanggaran sebanyak 7373, Surat yang kompirmasi terkirim 510, surat kompirmasi terjawab 90 dan Pelanggaran terbayar sebanyak 85.
Kita sudah menyampaikan ada 8 titik CCTV yang memantau situasi aktifitas dijalan raya , maka kepada pengguna jalan agar mematuhi tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara guna menciptakan situasi aman dan kondusif " tutup Kompol Aulia. [Yg]