JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Salah seorang DPO dalam kasus pembunuhan sopir rental, Matnur (48), pada 9 September 2024 di Kota Jambi, berhasil ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, tersangka atas nama Alexander Tasman (35) terpaksa mendapatkan hadiah timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
"Alhamdulillah tersangka lainnya berhasil kita tangkap, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran yang bersangkutan berusaha melawan petugas,” tegas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, tersangka ini bersembunyi dari kejaran polisi lebih kurang selama 6 bulan. Berkat ketelatenan petugas dalam membongkar kasus ini, akhirnya persembunyian Tasman terendus juga.
"Tersangka pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur ini berjumlah 3 orang. Yang pertama kali ditangkap Heri Susanto (32). Saat ini, proses hukum Heri tengah dalam tahap persidangan," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Tega Bakar Istrinya di Langkat
Manang menambahkan, pihaknya masih terus memburu satu orang tersangka lagi.
"Pelaku atas nama yakni Al Iksan (36). Perannya yang menggunakan tali dan lakban dalam menyekap leher korban sehingga korban meninggal dunia,” tandasnya.
Dia menceritakan, korban Matnur adalah sopir rental yang kala itu membawa mobil Fortuner.
Kemudian ketiga pelaku menghubunginya untuk merentalnya. Dipertengahan jalan, korban disekap hingga korban tewas dibunuh.
Dalam pelariannya, mayat Matnur dibuang di daerah Sumatera Selatan. Saat itu, keluarga korban sudah bercarian hingga menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, mayat korban ditemukan dalan keadaan mengenaskan.
Atas perbuatannya, Tasman yang jalannya tertatih-tatih karena hadiah timah panas harus mendekam lama di penjara. Proses hukum dari kepolisian hingga persidangan kudu dilakukan. Dia pun harus mengikuti jejak rekannya, Heri Susanto yang terlebih dahulu di sidang di pengadilan negeri Jambi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]