Jambi.wahananews.co | Terkait penyelesaian kemacetan angkutan Batubara di Jambi. Komisi III DPRD provinsi Jambi mendesak Kementerian ESDM agar pemilik tambang segera merealisasikan jalan khusus.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat dapil Sarolangun-Merangin, Ahmad Fauzi Ansori saat dikonfirmasi pada Jumat (10/2/2023).
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
Kata Fauzi Ansori, beberapa waktu lalu dirinya bersama anggota Komisi III DPRD provinsi Jambi sudah melakukan konsultasi ke Kementrian ESDM Republik Indonesia.
Dari konsultasi itu, didapatkan beberapa poin untuk menyelesaikan persoalan angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
"Pertama bahwa pemerintah pusat melalui ESDM sudah mengurangi kuota menjadi 27,5 juta ton pertahun. Dimana sebelumnya kouta untuk tahun 2023 awalnya berdasarkan RKAB diberikan sebesar 40,2 juta ton, dan dievaluasi menjadi 27 juta ton," kata Fauzi Ansori.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Poin selanjutnya adalah, pemilik izin izin wajib buat jalan khusus sampai akhir 2023. Kendaraan angkutan Batubara harus dipasang nomor lambung agar angkutan tersebut bisa dipantau oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Kemudian akan meningkatkan peran inspektur tambang dalam pengawasan tata kelola tambang yang baik.Karena potensi kandungan deposit Batubara Jambi sebesar 1,9 milyar matrik kubik ton.
"Kita berharap dari beberapa poin penting yang didapatkan konsultasi itu bisa berjalan dengan baik. Terutama jalan khusus wajib direalisasikan, jika tidak terealisasi, kita mendesak pemerintah pusat tutup dulu aktivitasnya," tutup Fauzi Ansori. [Yg]