JAMBI.WAHANANEWS.CO,KOTA JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi mengambil langkah strategis dalam mengawal Program Kampung Bahagia yang digagas Pemerintah Kota Jambi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Deteksi Potensi Maladministrasi pada Program Kampung Bahagia Kota Jambi”, Ombudsman memastikan program ini berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan regulasi.
FGD digelar pada Jumat (22/8/2025) di Kantor Wali Kota Jambi, diikuti oleh koordinator, fasilitator, kelompok kerja (Pokja) Kampung Bahagia, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) dan Bappeda Kota Jambi.
Baca Juga:
Senggol Soal Celah Korupsi ASN, Ponakan Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Kebijakan Efisiensi
Asisten Ombudsman Jambi, Indra, SH., MH., menyampaikan bahwa hasil diskusi menemukan masih banyak ruang penyempurnaan agar program berjalan lebih optimal. “Ombudsman hadir di sini untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam program ini. Karena itu, masyarakat juga perlu dilibatkan aktif dalam pengawasan,” tegasnya.
Menurut Indra, pengawasan publik menjadi kunci agar pilot project ini benar-benar berhasil dan dapat menjadi model pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di Kota Jambi.
Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan DPMPPA Jambi, Jeshi Nur Afrinda, juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program. “Pilot project ini harus menjadi acuan tindak lanjut ke depan. Jangan sampai pelaksanaannya tersangkut hukum dan Kampung Bahagia justru berujung tidak bahagia,” ujarnya.
Baca Juga:
Lembaga Gemawan Kalbar Perkuat Kolaborasi dan Kapasitas Masyarakat Tangani Karhutla di Tapak
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, telah resmi meluncurkan Program Kampung Bahagia pada Senin (23/6/2025) di Lantai 6 Kantor Wali Kota Jambi. Program ini merupakan salah satu dari sebelas program unggulan Pemkot Jambi, dengan tujuan mendorong pemberdayaan masyarakat mulai dari tingkat RT.
Sebanyak 67 RT ditunjuk sebagai pilot project, dengan landasan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025. Empat prinsip utama yang diusung adalah transparansi, partisipatif, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Maulana menegaskan, keberhasilan pembangunan hanya dapat terwujud dengan keterlibatan aktif masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 25 Tahun 2004, serta misi keempat RPJMD Kota Jambi 2025–2029: “Penguatan Ketertiban dan Ketentraman Lingkungan serta Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.”
Dengan pengawalan dari Ombudsman, Program Kampung Bahagia diharapkan tidak hanya menjadi proyek seremonial, melainkan benar-benar menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada masyarakat dari tingkat paling dasar.
[Redaktur : Ados Sianturi]