Jambi.WahanaNews.Co | Press rilis oleh polres kota Jambi terkait pengungkapan kasus narkotika sebanyak 52,487,891 gram atau sekitar 52 Kg, Jumat 12/012024.
Adapun jenis alat bukti yang di amankan adalah 20 paket besar jenis sabu dalam kemasan plastik teh Cina, seberat 20,307,753 gram, 1 tas besar berwarna hitam, 32 paket besar jenis Sabu dalam plastik teh Cina seberat 32 Kg, 1 buah tas berwarna hitam dan 1 buah tas berwarna biru tua, 1 unit hp Samsung dan 1 unit iPhone 15.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Adapun pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus yang di ungkap sebelum nya.
Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 23:30 WIB diseputaran dekat SMPN 07 Simpang IV Sipin akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke jakarta.
Dari informasi tersebut Personil Polresta Jambi temukan barang bukti di atas.
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari sekitar pukul 13:30 WIB, di depan pom bensin jalan raya seberang Jakarta Kelurahan Panan Canangan Kec. Cipocok Serang, dan mengamankan seorang laki berinisial F alias A.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Dari interogasi terhadap A bahwa benar tujuannya adalah untuk menjemput narkotika tersebut di perintahkan oleh R (dala Lidik dan pengejaran).
Dari hasil pengembangan dimana salah satu rumah di jalan kaca piring I Kel.Simpang IV Sipin berhasil mendapatkan 1 orang pelaku inisial MA, dengan barang bukti 32 paket besar dalam kemasan teh Cina dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua.
Dari interogasi MF, bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirim 20 Kg narkotika jenis Sabu tersebut ke Jakarta.
Dalam pengungkapan ini diamankan dua orang pelaku, yaitu F alias A 46 Tahun pekerjaan swasta alamat kota Depok dan MA alias A 27 tahun alamat kota Jambi.
Jika 1 gram sabu disalahgunakan oleh 5 orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa orang.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 34 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan polisi menduga ini adalah jaringan internasional. [Yg]