Praktik penyalahgunaan izin niaga usaha (INU) BBM kembali mencuat. PT Lautan Dewa Energi (LDE) diduga menerbitkan izin fiktif kepada sekitar 30 perusahaan dengan tarif Rp15 juta per bulan. Izin itu tidak digunakan untuk transaksi resmi, melainkan sebagai tameng legalitas distribusi BBM ilegal.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Dari skema tersebut, LDE diduga meraup Rp450 juta per bulan hanya dari pungutan izin semu. Salah satu perusahaan yang memakai izin LDE adalah PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS), yang kini tersandung kasus setelah dua truk tangki 8.000 liter miliknya diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi dalam operasi gabungan dengan Denpom Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua truk diduga mengangkut BBM ilegal dari refinery di perbatasan Jambi–Palembang menuju Pekanbaru. Bahkan, pengiriman tersebut dikawal dua oknum TNI yang kini diperiksa Denpom. Dua sopir tangki NBS telah ditahan di Mapolda Jambi.
Baca Juga:
Prajurit TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga karena Tekanan Ekonomi
Penyidik masih menelusuri jaringan distribusi dan perusahaan lain yang menggunakan izin dari LDE. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dalam konteks pengawasan, kasus ini menjadi perhatian Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat Polda dan Denpom Jambi.
Menurut Kementerian ESDM, “hanya badan usaha pemegang izin niaga umum yang berhak melakukan penjualan BBM, selain itu adalah pelanggaran hukum.”
Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan sektor energi, sekaligus membuka tabir praktik “izin berbayar” yang menggerogoti keuangan negara. [yg]