JAMBI.WAHANANEWS.CO,JAMBI - Sebagai Ibukota Provinsi, ternyata seluas 900 hektare wilayah Kota Jambi masuk dalam kategori kumuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar mengatakan kondisi itu disebabkan berbagai faktor.
Baca Juga:
Persoalan Sampah di Kabupaten Gorontalo Memprihatinkan, Bupati Sofyan Puhu Beri Perhatian Serius
Tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah, keterbatasan akses terhadap air bersih, serta penerapan hidup yang belum sesuai dengan standar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) jadi beberapa pemicunya.
“Indikator kawasan kumuh meliputi aspek tata letak bangunan, pengelolaan sampah, akses air bersih, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta kondisi sanitasi lingkungan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, setelah sempat menyusut hingga 120 hektare dalam enam tahun terakhir, luas kawasan kumuh kini kembali meluas dan telah mencapai sekitar 900 hektare.
Baca Juga:
Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Penanganan Sampah yang Mendesak
"Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang dulu telah berhasil ditata kini kembali menjadi kumuh. Kawasan kumuh baru terus bermunculan sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi," katanya.
Selain itu, keterbatasan anggaran, kata dia, menjadi kendala besar dalam penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh.
Saat ini, Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa.
Dari total kawasan tersebut, sekitar 65 persen wilayah telah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
Sementara 968 hektare pernah dikategorikan sebagai kawasan kumuh, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi tahun 2016.
Mahruzar mengatakan ada sebanyak 61 kelurahan dari total 62 kelurahan pernah memiliki kawasan kumuh.
“Hanya di Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar Jambi, tidak ditemukan indikasi kawasan kumuh,” sebutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan sesuai luasan.
Di mana, kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Lalu, 10 sampai 15 hektare ditangani pemerintah provinsi dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
[Redaktur : Ados Sianturi]