"Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada ya, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu, lho" kicau Kominfo mengingatkan.
Kominfo menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum meminjam uang di pinjol.
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
Lakukan cek legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK.
Namun, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, hingga Kominfo. [gab]