b. Koordinasi dan konsolidasi pembinaan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dan KTH
c. Pemilihan komoditi, pembinaan KTH, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang kehutanan, pengolahan, pemasaran dan pengembangan managerial
Baca Juga:
Dukung Kerukunan Umat Beragama, Pemprov Riau Apresiasi Perayaan KKR Hari Pantekosta
d. Penataan batas bersama terkait batas kebun sawit dalam kawasan hutan pada daerah perbatasan dan
e. Patroli Bersama di daerah perbatasan terkait illegal logging, penanganan kebakaran hutan dan lahan, pencurian hasil hutan dan lain sebagainya yang disepakati para pihak. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, sampai dengan Desember 2027.[gab]