Jambi.WahanaNews.co | Berawal dari keresahan Sejumlah orang tua/Wali murid yang mengeluhkan Pungutan uang OSIS 200 ribu di SMK Negeri 3 Jambi yang apabila tidak dibayarkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian, Selasa (08/02/2022).
Orang tua murid juga mempertanyakan untuk apa kegunaan dana OSIS itu sendiri serta kenapa saat pandemi covid-19 dimana sedang susah- susah nya ekonomi tetapi padahal kegiatan disekolah tidak ada.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Saat dimintai keterangan kepada Plt Kepala Sekolah, Edri Penta di Ruangannya mengatakan bahwa "pungutan ini tidak dipaksakan dan bagi siswa yang tidak bisa membayar masih bisa ikut ujian dengan syarat harus memiliki surat keterangan miskin" ungkapnya pada 14 Januari 2022.
Kemudian Plt Kepala sekolah tersebut menjelaskan untuk apa dana OSIS tersebut pasca pemungutan.
" Dana OSIS tersebut dipergunakan untuk kegiatan OSIS dan yang mengutip dana OSIS itu ya OSIS itu sendiri mereka buat pos pembayaran, lalu nanti disetorkan kepada Orang yang saya tunjuk untuk menyimpan duit, mereka tau duit mereka berapa, dan kapan mereka butuh untuk kegiatan mereka ya tinggal buat proposal saja," Ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Plt Kepala sekolah juga menjelaskan pemungutan covid-19 kemarin itu bukan dalam masa jabatannya.
"Saya ditunjuk menjadi kepala sekolah pada Oktober 2021 lalu sedangkan pemungutan saat covid itu dimasa jabatan kepala sekolah sebelumnya," jelasnya
Lebih lanjut Plt Kepala sekolah menegaskan bahwa saat saya ditunjuk oktober 2021 lalu menjadi Plt Kepala Sekolah saldo OSIS itu adalah Rp.0
Ketika dikonfirmasi langsung kepada salah satu siswa SMK N 3 Kota Jambi, sebut saja SR. SR mengatakan uang OSIS ini telah ada sebelum mereka masuk ke sekolah ini.
"Dan untuk biaya OSIS itu sendiri yaitu Rp.200.000 per semester kalau kami ngak ngasih dak bisa ikut ujian" ungkapnya.
"Diwaktu yang berbeda pembina OSIS mengatakan Nominal yang dipungut adalah 20 ribu perbulan, dipungut pada saat daftar ulang ia juga menambahkan kalau Duit OSIS tidak wajib ada yang tidak membayar ikut ujian," jelasnya, (27/01/2022).
Lebih lanjut, saat dijumpai Anisa selaku, Ketua OSIS SMK N 3 menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan sekolah dan yang memungut adalah pihak sekolah melalui bagian Tata Usaha.
"Kami juga tidak ikut campur dalam pemungutan, apalagi tau jumlah saldo Dana OSIS sekarang," Ujarnya pada 28 Januari 2022.
Terkait Nominal duit OSIS, ketua OSIS menyebutkan bahwasannya nominal duit OSIS Itu sendiri adalah 200 ribu persemester.[gab]