JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025, menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan.
Baca Juga:
Golkar Copot Adies Kadir dari DPR, Efektif 1 September 2025
"DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).
Sarmuji menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ucap Sarmuji.
Baca Juga:
Rumah Salsa Erwina di Tangsel Dijaga Warga Usai Kritik ke Ahmad Sahroni, Ibunya Diminta Tak Diganggu
Ia menambahkan, Golkar sebagai partai politik besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, seluruh kiprah Golkar sejatinya merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan bahwa partai merasa perlu mengambil langkah tegas agar seluruh kader, khususnya yang duduk di parlemen, tetap menjunjung tinggi etika politik.
“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Adies Kadir viral lantaran hitung-hitungan ngawurnya soal penggunaan tunjangan rumah anggota DPR.
Adies menjelaskan, adapun uang Rp 50 juta yang diterima para anggota DPR saat ini merupakan bentuk kompensasi dari rumah dinas yang diambil alih oleh negara.
"Jadi, ketika rumah dinas para anggota DPR itu dialihfungsikan negara untuk keperluan lain, negara memberikan kompensasi atau tunjangan kepada anggota DPR berupa uang senilai Rp 50 juta," ucap Adies di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Menurutnya, uang Rp 50 juta itu ditujukan bagi keperluan anggota DPR untuk mencari tempat atau hunian baru.
Adies juga mengatakan, gaji anggota DPR bisa dikatakan terbilang kecil, jika dibandingkan dengan DPRD provinsi di Pulau Jawa.
[Redaktur : Ados Sianturi]