Jambi.WahanaNews.co | Bocah perempuan yang berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan orang terdekatnya.
Pelaku rudapaksa adalah HL (42), ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban di Tebo Jambi, Kamis (10/02/2022).
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
Akibat perbuatan kedua pelaku kini korban hamil 7 bulan.
Kedua pelaku berinisial melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis terungkapnya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Perayaan Imlek, Ini Barang Wajib yang Dipercaya Membawa Rezeki
Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning.
Ternyata diketahu bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega.
Untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.
Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.[gab]