Jambi.wahananews.co | Pemberantasan Narkotika menjadi salah satu target utama yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur beserta jajaran.
Tidak sedikit pengedar dan penyalahguna barang haram tersebut diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Bahkan, baru-baru ini, personel Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 13 orang tersangka (TSK) penyalahgunaan dan pengedar Narkotika di dua tempat yang berbeda.
Yakni di Simpang Kacang dan Desa Airhitam Laut di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa 20 September 2022 kemarin.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan dalam konferensi persnya menjelaskan, dari ke 13 TSK tersebut, 3 orang diantaranya merupakan pengedar Narkotika, yakni atas nama Aspaing (40), Acok (55) dan Ambo Angka (37).
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Sementara 10 orang TSK lainnya yang juga kita amankan, merupakan pasien atau konsumen yang belanja sabu ke TSK atas nama Acok. Ke 10 orang itu kita amankan saat akan membeli sabu ke rumah TSK Acok," jelasnya.
Dari tangan para TSK ini, personel Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan keseluruhan 12,27 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,02 gram, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 lembar atau totalnya Rp 3.500.000, 2 buah alat hisap sabu (bong), 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
"Dan dari tangan TSK Asaping yang diringkus di Simpang Kacang, Kecamatan Sadu, anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 9,61 gram, 10 butir pil ekstasi warna hijau merek Coca cola, 1 unit handphone dan satu untuk sepeda motor merek Honda Beat," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.
Sementara dari tangan TSK Ambo Angka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu dengan berat 1,99 gram, 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip besar yang diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah pirek kaca, Q unit handphone, 1 buah tas sedang dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar.
"Sedangkan dari tangan TSK Acok, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dengan berat 0,67 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar. Ambo Angka dan Acok ini diringkus di Desa Airhitam Laut, Kecamatan Sadu," ungkapnya.
AKBP Andi juga menyebutkan, dari hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap para TSK tersebut, didapat hasilnya jika ke 13 orang tersebut positif mengkonsumsi Narkotika.
"Saat ini pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dari para pelaku dan juga masih mendalami siapa pemasok utama sabu tersebut ke Kecamatan Sadu," sebutnya.
Untuk TSK Aspaing akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk TSK Acok dan Ambo Angka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kalau untuk 10 orang pembeli tersebut, nanti kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan lanjutan dan juga hasil asesmen kita dengan tim terpadu. Mungkin rencananya akan kita lakukan rehabilitasi," pungkasnya. [yg]