Jambi.wahananews.co| Kantor Hukum Sugino,Yusri&Partners Surati Polda Jambi soal kasus klein nya yang sudah 1,6 tahun belum ada perkembangan, Jumat 19 Mei 2023.
Sugino menyampaikan kepada media bahwa tujuan utama menyurati Polda jambi untuk percepatan penanganan perkara dengan LP/B-09/I/2022/SKPT.C/POLDA.JBI.
Baca Juga:
Kematian Tragis Bocah Yesa di Ketapang, Ibu Angkat Tersangka Utama
“Perkara ini sudah berjalan 1,6 tahun tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, dengan perantara surat ini dan dengan mediasi antara pelapor dan terlapor pada tangggal 16 Mei 2023, kami berharap perkara ini di tingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ujar Sugino.
Sugino juga mengatakan dengan lamanya penanganan perkara ini kliennya sudah mengalami kerugian di bidang usaha yang di jalankan, seperti pembelian material dan alat berat dibatalkan dan menunda beberapa kontrak. [YG]