Jambi.WahanaNews.Co | Penipuan online saat ini sedang marak terjadi, dengan beragam modus yang dilakukan.
Di Provinsi Jambi sendiri, diketahui ada sindikat penipuan online dengan modus yang beragam.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.
Pihak kepolisian dari Polda Jambi pun telah mengamankan pelaku penipuan online pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan karena kasus penipuan online ini.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” ujarnya.
Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," kata Kombes Christian Tory.
Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
5. 16 Simcard
6. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 Dompet
10. 2 Tas Slingbag
11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut. [Yg]