Jambi.wahananews.co | Aksi Nasional ALIANSI SEJUTA BURUH di Jambi yang terdiri dari gabungan beberapa Konfederasi / Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam penolakan UU No 11 Tahun 2020 akan melakukan unjuk rasa pada tanggal 10 sampai 12 Agustus 2022/Rabu-Jum'at 08.00 s.d selesai di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
"Ada tiga orang penanggungjawab kegiatan yaitu Anton Nadapdap, Hasian Marbun dan Asnawi Alamsyah. Sedangkan Koordinator Aksi yaitu Jon Very S, ST, Dances Manullang. Z Harahap, SH. Abu Tolib, SE,. Ujar Alamsyah saat di konfirmasi.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Ini sangat menarik karena pada surat pemberitahuan akan ada +1500 orang butuh yang akan memenuhi kantor DPRD Provinsi Jambi selama 3 hari.
Adapun tuntutan aksi Buruh ini yaitu “CABUT UU No 11 Tahun 2020 (UU Omnibuslaw)”.
Alamsyah juga mengatakan “Aksi Unjuk Rasa ini kami sampaikan dengan tetap mengacu pada protocol kesehatan di masa pandemi”, tutupnya. [Yg]