Selain itu, kata dia, adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023.
Pelanggaran lainnya, satuan tugas (satgas) yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat pada Whatsapp Polda Jambi,” ujarnya.
Selain itu juga, hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional dan jalan provinsi telah melebihi kuota dari aturan yang berlaku disepakati rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 -19 ton.
“Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batu bara yang patah as lebih dari pada tiga unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ia berharap perusahaan tambang dan transportir dapat memahami hal ini sebagai wujud implementasi komitmen, sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023. [Yg]