Jambi.WahanaNews.Co|Penetapan Dedi, salah satu warga Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat memicu kemarahan masyarakat adat dan petani setempat. Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Kamis (6/11/2025), menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani dan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus Dedi.
Dalam surat resmi pemberitahuan aksi bernomor 007/LAMJ-BDG/X/2025, LAM Jambi menyampaikan dasar hukum dan alasan moral pelaksanaan aksi, termasuk sejumlah peraturan perundangan yang melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani atas tanah ulayat mereka.
Baca Juga:
Hari Santri 2025, Pemerintah Hadirkan Program Makan Bergizi dan Cek Kesehatan Gratis
Aksi yang diikuti lebih dari seratus orang ini dimulai sejak pagi di Mapolda Jambi dan dilanjutkan ke Kejati Jambi. Dalam orasinya, para peserta aksi menyuarakan tuntutan keras agar aparat tidak menjadi alat kepentingan pengusaha yang berkonflik dengan masyarakat adat.
“Jangan jadi penjajah di negeri sendiri! Aparat jangan jadi alat pengusaha untuk menjajah petani di tanahnya sendiri. Apa yang dilakukan petani adalah bentuk mempertahankan hak, bukan tindak kriminal,” seru salah satu orator di tengah massa aksi.
Baca Juga:
Lima Santri Dayah Nurul Huda Pidie Tewas Terseret Arus Sungai Mane
LAM Jambi menilai penetapan tersangka terhadap Dedi adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka dari perusahaan yang diduga melanggar hak masyarakat hukum adat.
Selain menuntut SP3 untuk Dedi, massa juga meminta agar pihak kepolisian menghentikan seluruh bentuk tekanan hukum terhadap warga Desa Badang serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.
“Kami datang bukan untuk melawan hukum, tapi menuntut keadilan. Petani bukan kriminal, petani adalah penopang hidup bangsa,” tambah salah satu tokoh adat yang turut hadir dalam aksi tersebut.