Jambi.WahanaNews.Co|
Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi dijadwalkan akan menggelar sidang etik terhadap dua orang oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait agenda persidangan tersebut.
Baca Juga:
Di Usia Seabad, NU Diapresiasi MPR RI atas Peran Besarnya bagi Indonesia
"Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik. Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi," ujar Putra kepada awak media.
Meski mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jambi dalam menggulirkan sidang etik, Putra Tambunan memberikan catatan kritis terkait keterlibatan pihak lain. Ia mempertanyakan status hukum beberapa oknum polisi lainnya yang diduga berada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa memilukan itu terjadi.
Menurut Putra, berdasarkan keterangan kliennya, ada indikasi kuat terjadinya pembiaran oleh oknum-oknum lain yang berada di lokasi.
Baca Juga:
Hadapi Krisis Iklim, Eddy Soeparno Dorong Transisi Cepat ke Energi Terbarukan
"Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur mendiamkan atau pembiaran, maka sesuai ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan (deelneming), mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Putra tidak menampik adanya kekhawatiran mengenai objektivitas pemeriksaan, mengingat terduga pelaku merupakan bagian dari institusi Polri itu sendiri. Namun, ia memilih untuk tetap menaruh kepercayaan pada komitmen pimpinan kepolisian daerah Jambi.
"Tentu ada tantangan psikologis bagi penyidik ketika memeriksa rekan sejawat, namun kami mengapresiasi komitmen Bapak Kapolda Jambi. Langkah cepat ini penting untuk memudahkan penyidik Reskrim mendalami perkara secara objektif dan transparan," tambah Putra.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada ruang bagi impunitas bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan. [yg]