Jambi.wahananews.co | Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dari tahun 2009 hingga 2022, sebanyak 2.284 warga Jambi terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Provinsi Jambi dr. Najatul Hasanah mengatakan, melihat dari awal HIV ini masih banyak penderita yang pencatatan atau pendataannya double.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Mungkin difasilitas kesehatan yang double, bisa saja pencatatan lebih dari satu kali. Mungkin bisa mengambil obat di fasilitas A dan besoknya kembali tercatat di Puskesmas B," katanya kepada Metrojambi.com. Rabu (21/9/2022).
Ditambahkannya, saat ini Kementerian Kesehatan telah memberlakukan apabila penderita HIV membeli obat harus menyertakan NIK. Hal ini dilakukan agar tidak ada data duuble di fasilitas kesehatan.
"Untuk 2021 ada kasus baru sebanyak 187 kasus, sedangkan 2022 Sampai Juni itu yang tercatat dan dilaporkan ke kita sebanyak 98 kasus. Jumlah itu masuk total semuanya tadi yang 2.284 orang," ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Naja menjelaskan, untuk rentant usia yang terkena HIV yaitu paling banyak usia produktif mulai dari 15 tahun sampai 49 tahun.
"Untuk penularan sendiri melalui cairan baik itu cairan dari alat kelamin kemudian malalui darah. Kemudian paling banyak penularan HIV ini di 2020 ke atas ini disebabkan karena hubungan seksual. Selain itu juga bisa melalui gonta-ganti jarum suntik," pungkasnya. [Yg]