Jambi.wahananews.co | Ditresnarkoba Polda Jambi Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,239,7 gram dan 273 butir pil ekstasi yang dilaksanakan Aula Lt 2 Mapolda Jambi pada Selasa 18/10 .
Memimpin langsung pemusnahan Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji dan disaksikan oleh pihak kejaksaan , BNN dan Biddokes Polda Jambi. Pemusnahan dengan cara di blender , dan mengamankan 10 tersangka .
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Dan Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyelamatkan 273 warga yang diselamatkan dan untuk dihargai barang haram tersebut senilai 6,8 milyar
Dirnarkoba " kita
lakukan pemeriksaan sample terhadap BB sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan dengan di blander, guna memastikan bahwa BB yang akan dimusnahkan benar benar barang haram narkotika mengandung ampetamin".
Mengenai tersangka mempunyai peran masing-masing dan ditangkap dilokais yang berbeda.” [Yg]