Jambi.wahananews.co| Anggota DPRD provinsi Jambi mempertanyakan terkait CSR IUP tambang Batubara di Provinsi Jambi sebesar Rp 3,9 miliar dinilai pembohongan publik dan omong kosong.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani saat melaksanakan RDP dengan mitra kerjanya di DPRD provinsi Jambi, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
"Saya mempertanyakan dan sangat kecewa ternyata keseriusan perusahaan perusahaan pemegang IUP, untuk memberikan CSR konon kata nya 3,9 miliar itu adalah omong kosong. Hal itu setelah mendengar pernyataan dari Sekda tadi, kita tanya hingga hari ini dana CSR dari 3,9 miliar itu baru terkumpul Rp1,2 miliar," kata Abun Yani.
Bentut kekecewaan tersebut, Abun Yani kedepan akan mengusulkan dan harus segera bentuk pansus Batubara dan Pansus lainnya.
Diketahui, CSR itu bersumber dari beberapa perusahaan tambang, bahkan sudah ada beberapa list nama perusahaan nya. Pertanyaan nya, dimana keseriusan pada pemegang IUP untuk membantu kewajiban nya memberikan CSR tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mafia Tanah di Ceger, Balik Nama Sepihak hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
"Saya mengusulkan masalah Batu Bara ini adalah masalah yang krusial dan harus ada pansus, sekarang saya akan bersurat dan akan mengkonsep nanti akan diusulkan ke pimpinan. Terlepas ini di terima atau tidak yang penting kita sampaikan karena masalah ini kita dianggap krusial yang ada di Jambi," ujarnya. [Yg]