Jambi. WahanaNews.Co| NM Binti SR (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual arisan fiktif di Desa Sungai Gedang Singkut.
Wanita muda ini ditangkap karena menjadi pelaku penipuan dengan modus arisan.
Baca Juga:
Kunjungan Kompolnas ke Polda Jambi, Klarifikasi Atas Saran dan Keluhan Masyarakat
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel menjelaskan, ada delapan puluh lima orang yang menjadi korban penipuan NM.
Puluhan korban itu merupakan tetangga tersangka di Desa Sungai Gedang dan sekitarnya.
Menurutnya, kerugian rata-rata Rp500.000-Rp1.000.000 per orang dengan total Rp299.550.000.-.
"Banyak korban yang menagih pelaku, yang bisa kami data delapan puluh lima orang. Total kerugian Rp 255 juta sekian," kata Andico, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
Kapolsek mengakui, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan terhadap 1 korban. Yaitu RR bin US (24).
Awalnya pada Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat itu istri korban menerima pesan massanger Facebook dari pelaku RN yang untuk melanjutkan arisan seseorang yang berhenti di tengah jalan dengan pebayaran benyak Rp.500.000 per bulan selama lima bulan.
Sebab, sisa arisan tersebut tinggal 5 bulan lagi, serta jumlah anggota arisan sebanyak 10 orang dan arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan.