Pelaju menjanjikan bahwa istri korban akan menarik full 5 juta pada Oktober 2025.
Mendapat tawaran tersebut istri korban menyetujuinya. Kemudian pada 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB pelaku datang untuk mengambil uang pembayaran arisan seberat Rp500.000.
Baca Juga:
Kunjungan Kompolnas ke Polda Jambi, Klarifikasi Atas Saran dan Keluhan Masyarakat
Begitu seterusnya setiap bulan korban dan istri membayar arisan kepada pelaku sebesar Rp.500.000 setiap tanggal 20 setiap bulan.
Dari sini korban percaya dan tergiur dengan modus penipuan pelaku. Sehingga, pelaku kembali melancarkan aksinya.
Pelaku menawarkan hasil arisan dengan jumlah yang berbeda sebesar Rp700.000 per bulan selama 4 bulan dengan anggota sebanyak 10 orang dan arisan sudah berjalan selama 6 bulan serta korban melanjutkan bulan ke 7.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
Istrinya diijanjikan oleh pelaku akan menerima sebesar Rp7.000.000.
Tidak hanya RR, korban lainnya juga mendatangi dan mencari pelaku untuk menagih pencairan arisan.
Mereka dijanjikan pelaku menerima pencairan arisan. Lantaran kesal telah tertipu, mereka melaporkan pelaku untuk diproses hukum ke Polsek Singkut.