Jambi.WahanaNew.co| Kapolresta Jambi Kombes Pol EKO WAHYUDI S.I.K M.H memimpin langsung konferensi pers di halaman lobi Polresta jambi (26/06).
Turut mendampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK , Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan SIK MH, Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK diwakili ,Kasi Humas AKP Azwardi SE , Kasi Propam AKP Imam Budianto, dan Reskrim Polsek Jajaran.
Baca Juga:
Tim Sar Dikerahkan Cari Kapal Angkut Wisatawan Dilaporkan Tenggelam di Takalar Sulsel
Dalam konferensi pers tersebut Jajaran Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus menonjol periode bulan Mei hingga bulan Juni 2023 sengaja di release dalam rangka HUT BHAYANGKARA ke 77.
Selama bulan Mei-Juni 2023 jangka 2 bulan jajaran Polresta Jambi mengungkap sebanyak 42 kasus dengan 50 tersangka dan 4 korban tindak pidana perdagangan orang.
Dengan rincian kasus 3C (curat, curas dan curanmor) dengan total 34 tersangka dan 7 kasus atensif satgas TTPO yang telah di bentuk selama 1 bulan.
Baca Juga:
Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Hilang di Pantai Taipa, Sultra
Untuk kasus TPPO SATGAS berhasil mengamankan 7 orang tersangka salah satu nya seorang wanita dengan inisial WDY (24Thn) dan 4 orang korban.
Tersangka di ringkus salah satu hotel di jambi , Modus para tersangka dengan menggunakan aplikasi kencan online. 6 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 3 tahun sampai 15 tahun hukuman maksimal.
Selanjutnya di kasus 3C (curat,curas dan curanmor) juga mengamankan beberapa orang tersangka. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan masih tinggi yakni sebanyak 35 kasus.
Sementara barang bukti dalam kasus 3C (curat,curas dan curanmor) jajaran polresta berhasil mengamankan 18 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda 4 (6 unit) , roda 2(10 unit) dan roda 6 sebanyak (2unit), beserta 2 buah senjata tajam milik pelaku yang di gunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.
Selanjutnya Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK menyampaikan Ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 260.38 gram dinilai 312 juta rupiah , serta ekstasi 32 butir dan ganja 27,8 gram masyarakat yang diselamatkan 82 orang .
Kepada rekan dapat menginformasikan kepada pihak Satnarkoba Polresta Jambi.
Wakapolresta juga menghimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan kendaraan yg ada di barang bukti untuk segera ke kasatreskrim polresta di sertai surat kepemilikan kendaraan yang sah. [Yg]