Jambi.WahanaNews.Co | 11 SPBU di wilayah Provinsi Jambi ini Disanksi oleh Pertamina.
Pasalnya 11 SPBU yang tersebar di 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi melakukan kecurangan saat menjual BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Hal itu diungkapkan Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan pembinaan secara tegas," jelas Bima.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi," tutupnya.
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.