Dijelaskannya, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban.
Selain itu, perkara ini ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan sudah mendapat maaf dari istri tersangka,” katanya.
Atas persetujuan tersebut pada han Senin, 11 September 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menghentikan perkara Tersangka Samsul Bahri, yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [Yg]