Jambi.wahananews.co| Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto datangi langsung ke Dit Intelkam Polda Jambi untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jumat (5/5/2023).
Untuk diketahui Edi Purwanto, mengurus pembuatan SKCK ini sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR RI Dapil melalui PDI perjuangan.
Baca Juga:
Strategi Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Australia Kembali Diperkuat untuk Lanjutkan Berbagai Komitmen Kerja Sama
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Abunyani saat di konfirmasi membenarkan, bahwa Edi Purwanto mengurus pembuatan SKCK di Ditintelkam Polda Jambi.
Ia mengatakan Edi Purwanto datang sendiri saat mengurus pembuatan SKCK.
"Beliau (Edi Purwanto) membuat SKCK Sebagai Bakal Calon legislatif," katanya.
Baca Juga:
Dukung World Water Forum 2024, PLN Bakal Siapkan 52 Charging Station
AKBP Abunyani juga mengatakan pembuatan SKCK di Ditintelkam Polda Jambi untuk pencalonan legislatif hanya untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan, untuk DPRD Kabupaten/Kota calon legislatif mendaftar di Polres setempat. "Khusus untuk anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi yang sudah menjabat bisa mengurus pembuatan SKCK di Mabes Polri. Sedangkan Ditintelkam Polda Jambi hanya memberikan rekomendasi," tambahnya.
AKBP Abunyani menjelaskan adapun persyaratan yang dibutuhkan saat pembuatan SKCK terbagi menjadi dua yakni pembuatan baru dan perpanjangan.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, masyarakat harus melengkapi FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 6 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Rumus Sidik Jari (yang dilakukan pengambilan oleh fungsi Inafis Reskrim Polri).
Sedangkan, untuk persyaratan perpanjangan SKCK yaitu FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 4 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Melampirkan Kartu Rumus Sidik Jari / SKCK lama.
Pengurusan SKCK ini juga bisa melalui online melalui Website : www.skck.polri.go.id.
Syaratnya cukup Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, Scanner Kartu Keluarga, Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Scanner Pas Photo Latar Merah, Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Scanner Kartu Rumus Sidik Jari
Untuk persyaratan SKCK Online melalui Aplikasi SKCK Online Ditintelkam polda Jambi dari Playstore Android yaitu:
1. Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya,
2. Scanner Kartu Keluarga,
3. Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir
4. Melakukan Photo setengah badan di dalam Aplikasi dengan background yang telah disediakan dalam Aplikasi
5. Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri
6. Scanner Kartu Rumus Sidik Jari / yang belum mempunyai Rumus Sidik Jari dapat diambil di Polsek/Polres terdekat
7. Melakukan foto selfie dengan memegang KTP untuk memverifikasi kesamaan wajah pemohon dengan yang ada di KTP.
Terdapat tambahan persyaratan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI yang melakukan pembuatan SKCK di Ditintelkam polda Jambi yaitu menyertakan surat rekomendasi dari alamat yang bersangkutan yang berisi rekomendasi surat keterangan tidak pernah/pernah melakukan tindak pidana atau dalam proses tidak pidana dibuat di Polres setempat sesuai domisili atau KTP. [Yg]