8. Bahwa upaya hukum yang kami lakukan ini merupakan wujud kepedulian kami dengan percepatan perkembangan perekonomian daerah melalui hasil batubara, sehingga pemerintah Provinsi Jambi dapat bersikap profesional, akubtabel, dan transparan dalam pengelolaan alam bumi sepucuk jambi sembilan lurah ini, jangan sampai ada kesan hasil bumi Jambi, tapi rakyat jambi yang menderita hanya mendapat dampak negatif dari aktifitas batubara ;
9. Kami juga menyerukan agar statement Pemerintah Jambi jangan terkesan membenturkan antar masyarakat, dengan selalu menonjolkan seolah-olah memikirkan kesejahteraan para supir truk yang mencari hidup disana dengan masyarakat yang terdampak kemacetan dan korban jiwa, padahal solusinya ketika aktifitas angkutan batubara dihentikan sampai adanya jalan khusus dapat dijadikan momentum oleh pemerintah untuk dapat melakukan percepatan-percepatan dalam merealisasikan jalan khusus di provinsi Jambi dan mendesak para pengusaha batubara untuk memberikan kompensasi kepada para supir truk untuk tetap bisa menjalankan kehidupannya menunggu selesainya jalan khusus dan jalur sungai guna pengangkutan batubara; dan juga sekaligus menjadikan supir truck batubara ini dijadikan pekerja tetap di perusahaan-perusahaan angkutan, karena supir truk batubara merupakan sektor wajib yang harus dimiliki perusahaan angkutan batubara;
Baca Juga:
Mengejutkan, Ternyata Ini Motif Pembunuhan ASN Nias Utara
Oleh karena itulah, kami (tim Advokat LBH Pranata Iustitia Jambi) tetap berkomitmen akan terus melanjutkan upaya hukum yang sebagaimana telah kami sampaikan pada somasi;
Demikianlah hal-hal ini kami sampaikan.
Tertanda Tim Advokat LBH Pranata Iustitia Jambi
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab “HZ” Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Nias Utara Menyerahkan Diri
Frandy Septior Nababan,S.H
Omar Syarif Abdalla,S.H
Nurromalia,SH
Wisnu Eka Saputra,SH MH. [YG]