Jambi.WahanaNews.Co| Badang, 11 November 2025 — Konflik tanah ulayat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali memanas. Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Desa Badang resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Direktur PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) setelah sebelumnya pada panggilan pertama tertanggal 16 Oktober 2025 tidak ada Jawaban dari PT.DAS.
Dalam surat bernomor 008/LAMJ-BD/XI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua LAMJ Desa Badang, M. Yusuf, MT, perusahaan tersebut diminta hadir langsung — tanpa diwakilkan “Genting Mutus, Gemuk Bantai.” istilah pribahasa melayu untuk memberikan keterangan dan penyelesaian konflik tanah ulayat antara Kelompoka Anggota Masyarakat Hukum adat Imam Hasan Desa Badang dan pihak PT DAS.
Baca Juga:
Truk Tangki Solar Hantam Mobil Carry di Purworejo, Satu Korban Masih Terjepit
LAMJ Desa Badang menegaskan, pemanggilan Ke-2 ini dilakukan menyusul dikarenakan tidak ada Jawaban (Bungkam) dari Pihak PT.DAS atas Panggilan Ke-1 sebelumnya yang menimbulkan ketegangan, gejolak. LAMJ Desa Badang akan menyelesaikan penyelesaian dengan mengacu pada nilai-nilai adat Melayu : “Serengkuh Dayung Sampai Ketujuan” dan “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.”
Rapat adat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB, di Balai Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Badang.
Tembusan surat panggilan ini juga dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk KOMNAS HAM RI, Komisi II dan III DPR RI, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, hingga Bupati Tanjung Jabung Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan LAMJ Desa Badang dalam menuntut tanggung jawab PT DAS dan menegakkan marwah Adat di atas Tanah Ulayat yang disebut sebagai “Bumi Melayu”.
Baca Juga:
Mobil Seruduk Tenda Maulid di Kembangan, Dua Petugas Luka
Masyarakat adat kini menunggu apakah pihak perusahaan akan memenuhi panggilan kedua ini atau kembali mengabaikan, yang dapat memperuncing konflik agraria di wilayah tersebut. [yg]