Jambi.WahanaNews.Co| Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum refleksi kritis bagi puluhan mahasiswa dan aktivis yang mengikuti diskusi bertajuk “Masih Layakkah May Day Dirayakan?”. Kegiatan ini digelar di Taska Kopi, Sungai Duren pada Jumat, (1/5/2026), dan diikuti peserta dari berbagai perguruan tinggi serta latar belakang organisasi di Provinsi Jambi.
Koordinator diskusi, Yoggy Sikumbang, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk mengulas persoalan perburuhan dari berbagai perspektif, mulai dari kondisi riil buruh saat ini hingga arah perjuangan ke depan.
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
“Diskusi ini kita buat untuk melihat situasi buruh dari banyak sisi, sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar aktivis,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Iin Habibi (aktivis sosial), Christian D Napitupulu (aktivis Agraria), Eko Saputra Marbun (aktivis buruh), serta Zikri Ramadhan (aktivis mahasiswa).
Dalam pemaparannya, Eko Saputra Marbun menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang disebut sebagai “kado baru” bagi buruh pada 1 Mei 2026, yang dinilai sebagai langkah awal perbaikan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga:
Marak Buka Donasi untuk Bencana di Medsos, Mensos Ingatkan Hal Ini
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memberikan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan hak atas upah layak, jam kerja, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memastikan adanya langkah-langkah perlindungan dan pemulihan kesejahteraan buruh terdampak.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek dan kurir online, mencakup kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, serta standar pengupahan.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188, yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan, termasuk standar keselamatan kerja, kondisi kerja layak, serta jaminan kesejahteraan.
Selain itu, terdapat pula kebijakan pembatasan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan membatasi praktik alih daya pada jenis pekerjaan tertentu agar tidak merugikan buruh, serta penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan buruh di Indonesia.
Namun demikian, Eko menilai berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di daerah, khususnya di Jambi. Ia menyoroti ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kebutuhan hidup layak.
“Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional, standar kebutuhan hidup layak di Jambi untuk lajang mencapai Rp3.931.596, sementara UMP kita masih di angka Rp3.471.397,” tegasnya.
Sementara itu, Christian D Napitupulu mengangkat persoalan buruh tani dan buruh harian lepas (BHL) yang dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Buruh tani dan BHL sampai hari ini belum memiliki regulasi kontrak kerja yang jelas, tidak ada jaminan BPJS, dan skema pengupahan pun tidak ditetapkan secara pasti oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, itu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah karena BHL perlu hidup yang layak dan manusiawi.
Dari sisi sosial, Iin Habibi menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Jambi. Ia menyebut dari sekitar 20.000 lulusan, hanya 6.000 yang terserap di dunia kerja.
“Ada sekitar 14.000 sarjana yang masih menganggur. Ini harus menjadi perhatian serius. Kita harus mampu membaca perkembangan digital dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa harus menerima fakta bahwa setelah lulus pasti mencari pekerjaan ataupun menjadi buruh.
"Para mahasiswa harus melawan, berjuang bersama para buruh mengubah nasib dan regulasi yang menindas. Karena kedepan bisa jadi kita yang akan jadi buruh, jika kita tidak berjuang, kita juga akan ditindas kelak," tegasnya.
Sementara itu, Zikri Ramadhan mengkritik kondisi beberapa elemen serikat buruh yang dinilai tidak lagi independen.
“Serikat buruh hari ini cenderung ‘berselingkuh’ dengan penguasa dan pemerintah, sehingga tidak lagi murni memperjuangkan kepentingan buruh,” ungkapnya.
Ia berharap pemimpin-pemimpin serika buruh di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi tidak terlalu mesra dengan penguasa.
"Akan tetapi, saya juga mengapresiasi perjuangan serikat-serikat buruh yang kini banyak membuah hasil yang berpihak pada buruh," pungkasnya.
Diskusi yang dimoderatori Muhammad Zaki ini pun berlangsung dinamis dan berjalan dua arah dengan melibatkan berbagai pandangan dari peserta. Dari hasil pertukaran gagasan tersebut, forum mencapai kesimpulan bahwa May Day masih layak untuk terus dirayakan.
Namun, peringatan ini tidak seharusnya dimaknai sebagai seremonial tahunan semata, melainkan sebagai sarana perjuangan dan perlawanan terhadap berbagai bentuk penindasan yang masih dialami kaum buruh.
Dengan demikian, May Day dipandang tetap relevan sebagai momentum konsolidasi gerakan, penguatan solidaritas, serta pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan buruh masih jauh dari selesai. [yg]