“Pada hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” ujar Wanda Hamidah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Dalam proses klarifikasi itu, Wanda dan keluarga juga membawa sejumlah barang bukti pendukung. Tetapi, tak dirincikan secara jelas apa saja barang bukti tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022).