Jambi.WahanaNews.Co| Kota Jambi kini dihadapkan pada persoalan serius: maraknya gudang minyak diduga ilegal yang beroperasi nyaris tanpa sentuhan hukum. Aktivitas berbahaya ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan warga dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.
Sudah bukan rahasia lagi, gudang-gudang minyak ilegal tumbuh seperti jamur di musim hujan. Asap kecurigaan kian tebal, namun penindakan nyaris tak terdengar.
Baca Juga:
Bareskrim Perang Lawan Mafia Elpiji, Pelaku Terancam Bangkrut Total
Akhir-akhir ini beredar informasi penangkapan seorang supir mobil kijang lama yang di duga habis mengisi BBM Solar sebanyak 30 Liter di SPBU Pall 7 Kota Jambi.
Supir bernama Ismail Marjuki seorang warga kota jambi seorang masyarakat sipil biasa melangsir minyak tersebut untuk menghidupi keluarganya.
Adapun barang bukti yang di temukan hanya 2 gelen minyak solar dengan nilai ekonomis di bawah Rp 1.000.000
Baca Juga:
RI Masih Impor BBM Jenis Bensin 20 Kilo Liter/Tahun, Tapi Bukan dari Timur Tengah
“Dio itu cuman supir bukan yang punya mobil pak, dia kerja buat makan keluarga digaji cuman Rp 80.000 sehari bukan untuk hal lain, kalau gak kerja gitu kami mau makan apa pak” ujar istri Ismail.
Informasi dari istri Marjuki mengatakan pemilik minyak dan mobil tersebut bernama Sijabat.
Penangkapan Ismail ini menjadi sebuah tanda tanya besar, bagaimana seorang pelangsir bisa di tangkap sedangkan mafia-mafia besar yang membuka gudang penampungan minyak ilegal di pinggiran kota Jambi bebas tanpa hambatan.
Salah satu dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Penerangan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Lihatlah pak, itu gudang yang di pagari seng tempat penampungan minyak dari SPBU, kalau sore sampai malam pasti sudah rame mobil-mobil truk masuk kesitu” ujar TW seorang warga Penerangan.
Terpantau, di gudang ini tampak pula keluar-masuk sejumlah truk tangki berwarna hijau dengan bertuliskan PT SME. Truk tangki yang diduga mengambil untuk mengangkut solar untuk bawa kepada pembeli.
Mengenai aktivitas ini, disesali oleh masyarakat Kota Jambi, soal penyelewengan solar bersubsidi ini. Ini adalah tindakan pidana.
“Truk hijau itu diduga menjual minyak hasil langsiran dari SPBU. Seharusnya PT SME membeli minyak non subsidi dari jalur yang benar bukan masuk ke gudang yang diduga menimbun BBM subsidi dari SPBU,” ujar warga Kota Jambi ini, Sabtu (4/9/2025).
Adapun lokasi gudang ini semua ditutupi dengan pagar yang terbuat dari seng sehingga masyarakat ataupun orang lain tidak bisa sembarangan masuk.
Informasi yang didapatkan WAHANANEWS.CO, pemilik gudang solar ini dikenal dengan nama V Sirait.
WahanaNews.co konfirmasi soal penangkapan tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda tetapi yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan redaksi melalui pesan WhatsApp.
Begitu juga dengan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp jawaban nya hanya seperti ini “Terimakasih yah atas info dan masukannya” ujarnya. [yg]