Jambi.WahanaaNews.Co | Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Sahroni (45) warga Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Zainudin Bin Sumsudin (70) bersama anaknya Zulfahmi (46), mengaku menyesali perbuatan sadisnya itu.
Ini disampaikan oleh warga Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi itu, saat jumpa pers di Polsek Jaluko, Senin (6/11).
Baca Juga:
Pasokan Listrik Aman, PLN Sukses Layani Final FIFA World Cup U-17 di Solo Tanpa Kedip
Dalam pengakuannya, pelaku Zainudin mengaku sudah menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban sejak lama. Puncaknya, ia bersama anaknya ditantang untuk bertemu di suatu tempat.
"Sayo merasa ditantang, saya datang. Dio (korban, red) itu merasa bagak (centeng, red) di kampung, jadi dak ada yang berani ganggu dia," ujarnya kepada awak media.
"Saya sudah lama sakit hati dengan dio (korban, red). Terlebih lagi dio berhubungan dengan mantan istri anak sayo, depan sayo sering dio boncengan pamer," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Penyerang Timnas Argentina Agustin Ruberto Sabet Gelar Sepatu Emas di Piala Dunia U-17
Atas dasar itu lah, dia bersama anaknya melakukan aksi pembunuhan berencana. "Saat ini sayo nyesal, susah untuk sholat dan mandi di sel," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Jaluko, Iptu Ojak Sitanggang, menyampaikan, setelah mendapatkan informasi awal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.
"Tim langsung turun dan menangkap pelaku tidak sampai 1×24 jam dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku dendam dengan korban (Syahroni, red) karena saat ini korban sering membonceng dan berhubungan dengan istrinya meski telah berpisah atau tidak tinggal serumah.
"Pelaku Zulfahmi dengan korban ini sudah janjian untuk bertemu di TKP. Pelaku Zulfahmi ini juga menyampaikan kepada pelaku Zainudin yang tidak lain ayahnya terkait hal itu. Kedua pelaku pun sepakat untuk menghabisi nyawa korban," ungkapnya.
Saat bertemu, kata Kapolsek, pelaku Zulfahmi sempat cekcok mulut hingga pelaku menghantam korban dengan tojok sawit yang telah disiapkannya. Setelah itu, pelaku Zainudin pun keluar dari semak-semak langsung memukul korban dengan kayu hingga tersungkur tidak berdaya.
Kedua pelaku pun langsung mengingat korban dengan tali dan menyeretnya ke Sungai kecil untuk dibenamkan untuk menghilangkan jejak. Namun, saat hendak dibenamkan ke Sungai, korban masih bergerak. Kemudian, pelaku Zainudin menikam atau menusuk senjata Tajam jenis Parang dengan ukuran Panjang 40 Cm ke perut korban sebelah kiri sebanyak 2 Kali.
Akibat tusukan itu, korban pun meninggal dunia. Kemudian mulut ditutup dengan kain warna putih kemudian dibuang ke Sungai kecil dekat TKP.
"Akibat perbuatan membunuh secara terencana, tersangka dikenai Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal mati," tukasnya. [Yg]