JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Pemerintah Indonesia berencana melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu regulasi terkait pengelolaan sampah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkii Hasan usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Jumat menyatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
Baca Juga:
Sambut Ramadan, PLN Berhasil Nyalakan Listrik 24 Jam untuk Lima Pulau di Maluku
"Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," katanya.
Adapun beleid yang dimaksud yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Dikatakannya penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Cepat PLN Yang Pulihkan 100 Persen Jaringan Listrik Jabodetabekjur Pasca Banjir
Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan, dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, bisa dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2--3 gigawatt (GW).
"Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu," katanya pula.
[Redaktur: Patria Simorangkir]