Jambi.wahananews.co | Penggunaan anggaran rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dinas sosial kota Jambi mengundang sejumlah pertanyaan.
Pasal nya ditemukan satu nama penerima kucuran dana tersebut diduga fiktif.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Informasi berhasil di dapat Reporter wahananews.co yang di temukan dalam daftar tanda terima belanja jasa tenaga kesehatan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesehatan sosial ( PMKS) pada bulan Januari 2022 yang di keluarkan bendahara dinas sosial kota Jambi (TA) dan di setujui oleh PPTK (MT) dan di ketahui oleh pengguna angaran (NA) selaku kepala dinas sosial kota Jambi.
Tercantum ada salah satu nama (AM) yg tercatat sebagai penerima angaran senilai Rp.1.830.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2022 yang diduga fiktif dan yang bersangkutan atas nama tersebut di atas tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan yang bersangkutan bukan lah tenaga (PMKS).
Kendati demikian atas nama (AM) pernah bekerja di (SLRT) sistem layanan rujukan terpadu di kantor lurah payo selincah, kecamatan Jambi Selatan.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Di bawah naungan dinas sosial kota Jambi dan yang bersangkutan atas Nama (AM) bergelar S.pd bukan bergelar S.Kep . Hal ini semakin memperkuat adanya indikasi penipuan data yg di buat oleh kepala dinas sosial kota jambi. [Yg]