Jambi.WahanaNews.Co| Pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang beredar Suak mente pa'i (Lopak) tepatnya di Desa Danau Embat, Kecamatan Muaro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terendus semakin marak.
Dugaan tidak tercium oleh aparat penegak hukum atau mungkin sebaliknya diduga di back up oleh oknum-oknum tertentu sehingga tambang ilegal tersebut kembali merajalela.
Baca Juga:
Pj Sekdakab Palas Panguhum Nasution Sidak Hari Pertama Kerja, Pastikan Pelayanan Sudah Aktif
menurut pantauan media ini di lokasi peti tersebut, aktivitas PETI ini masih berjalan seperti biasa, dan semakin banyak sampan-sampan ( perahu) yang bekerja.
Pada tahun 2025 yang lalu aktivitas peti di lokasi danau embat ini sudah di tutup oleh Pihak berwajib yaitu melalui polres Batanghari dan disinyalir ada pemain PETI tersebut ditangkap serta sebagian alat nya telah dibakar atau dimusnahkan .
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas PETI ini kembali marak lagi dan semakin banyak perahu perahu dan alat alat dompeng yang baru.
Baca Juga:
Temenggung Rimbo Bujang Kabur Usai Sidang, Keluarga Serang Petugas
”Dompeng nya semakin banyak pak, kemungkinan ada itu ratusan perahu yang beraktivitas“ tutur nya.
Salah satu nama pemain besar PETI di desa danau embat ini familier disebut orang dengan panggilan 'JEGGER' ( J).
”Jengger itu bos besar pak, kayaknya pernah di tangkap kemarin tapi dengar-dengar sudah lepas, banyak duitnya itu” ujar warga yang ditemui media ini.
Perkiraan dari hasil PETI ini J bisa menghasilkan 0.5 Kg emas/hari nya, di karenakan banyaknya alat dompeng yang beraktifitas.
Hal ini juga sangat di sayangkan karena dapat merusak ekosistim air dan mineral di desa danau embat tersebut,
dan untuk diketahui aktifitas PETI ini juga telah menyalahi aturan
Undang-undang tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pasal yang terkait dengan PETI adalah:
Pasal 158: Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
PETI juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti
- Kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan
- Menghambat pembangunan daerah
- Memicu konflik sosial di masyarakat
- Mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberantas PETI dan meningkatkan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
dan media ini juga masih mencoba mengkoorfirmasi kepada kapolres Batanghari AKBP . Harya Tesa Brahmana, mengenai dugaan aktivitas PETI Ilegal di Polres Batanghari yang beliau pimpin. [yg]