Jambi.wahananews.co| Terjun langsung mendatangi masyarakat, Polda Jambi kembali menggelar Program Jumat curhat membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Jumat, (19/5/2023).
Pada kesempatan kali ini jumat curhat Polda Jambi di laksanakan oleh Dit Binmas Polda Jambi, dipimpin oleh Kasubdit Bintibsos AKBP Dadang didampingi Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy dan Kompol Fery Siswara, dengan mengundang warga masyarakat di Kantor Camat Pall merah.
Baca Juga:
BMKG Hang Nadim: Kota Batam Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Ini
AKBP Dadang bilang, tujuannya mengundang masyarakat yang sedang mengurus administrasi di kantor camat tersebut untuk mendengarkan keluhan warga terkait pelayanan Polri maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Apapun yang menjadi keluhan bapak ibu, akan kita tampung dan sebaik mungkin akan kita upayakan solusinya ataupun rekomendasinya, kami sangat membuka diri dengan masalah yang bapak ibu keluhkan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, warga Payo Selincah Torang Abidin yang merupakan seorang guru SD, menyampaikan keresahannya terkait siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor saat ke sekolah, padahal sudah ada surat edaran dari Wali Kota Jambi agar tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Baca Juga:
Hingga 25 November: Prediksi BMKG Daerah Ini Berpotensi Cuaca Ekstrem
"Untuk hal tersebut kita harus sosialisasikan kepada orangtua, dan meminta pemahaman dari orang tua, untuk mensosialisasikannya, boleh menyertakan kita atau pihak lainnya. Karena dengan orangtua yang paham dia akan melarang anaknya, dan pihak sekolah juga akan kita sosialisasikan. Boleh simpan kontak kita dan hubungi kapan bisa kami sosialisasikannya," jawab AKBP Dadang.
Ada juga pertanyaan dari Zesmi yang merupakan seorang pegawai kantor Camat Pall merah yang mengeluhkan terkait tilang elektronik atau ETLE.
"Saya saat membayar pajak kendaraan tiba-tiba sudah diblokir, ternyata saya pernah melanggar namun tidak ada pemberitahuan, sehingga saya tidak tahu jika ada denda. Kemudian tetangga saya dia tidak punya mobil tetapi dikirim surat tilang pelanggaran mobil itu, bagaimana pak," katanya.
AKBP Dadang menjelaskan, untuk permasalahan ETLE tersebut bisa langsung melapor ke Polresta Jambi, apakah data yang dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Jika merasa tidak sesuai dengan pelanggaran yang ibu lakukan bisa dikonfirmasi. Kita juga berkerjasama dengan PT Pos untuk pengantaran surat, namun Pos saat antar surat, rumah kosong sehingga dititipkan atau diselipkan, takutnya memang tidak terlihat jadi warga tidak tau," ujarnya. [Yg]