Jambi.WahanaNews.Co | Sebuah proyek jembatan di Desa Muaro Mensao di Kabupaten Sarolangun sedang jadi perhatian khusus Polda Jambi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah melakukan penyidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan yang ada di Kecamatan Limun ini.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan Semua Warga Memiliki Sanitasi Layak untuk Kesehatan
Proyek jembatan ini menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 13 miliar.
Belakangan ditemukan proyek ini telah lebih bayar Rp 3 Miliar dan ini telah merugikan daerah.
Pekerjaan struktur jembatan Muaro Mensao ini dikerjakan oleh Direktur PT NSM berinisial BAY.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
Bahkan Polda Jambi sampai mendatangkan tim ahli dari Insititut Teknologi Bandung (ITB) untuk membantu proses penyidikan.
Lalu kemudian ditemukan setidaknya 4 kejanggalan dalam pembangunan jembatan di Desa Muaro Mensao ini.
Sejak awal proses tender, PT NSM sebagai pemenang lelang telah melakukan pemalsuan data tenaga ahli.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (14/9) menjelaskan pemalsuan dilakukan saat awal PT NSM ikut lelang.
PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian sebagai salah satu persyaratan lelang.
Sementara ketika sudah menang, proyek sudah jalan, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun dari tenaga ahli yang ditawarkan turun ke lokasi pekerjaan.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi terhadap jembatan ini juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,194 miliar.
"Berdasarkan hasil uji dari ahli teknik sipil ITB tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar," beber Ade.
Telah diumumkan sebagai pemenang lelang, namun ternyata Direktur PT NSM malah mengalihkan pekerjaan proyek ini kepada orang lain.
"Adapun dalam pelaksanaannya, Direktur PT NSM inisial BAY telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada seseorang berinisial SUL," kata Ade.
Dalam proses pekerjaan, kata Ade, pihak kontraktor seharusnya menggunakan beton kualitas ready mix (pengolahan batching plant).
"Namun faktanya yang digunakan adalah beton kualitas site mix (pengolahan manual) sehingga kualitas beton yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas Ade lagi.
Setelah dilakukan pengambilan sample dan pengujian beton yang terpasang pada jembatan oleh tim ahli ITB dari ahli teknik sipil, ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang memiliki kualitas yang jauh lebih rendah dari mutu beton yang dipersyaratkan.
Ade menerangkan, bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dan uang aset recovery telah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
"Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang aset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya," tandasnya.
Namun, saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi jembatan tersebut.
"Kami mungkin secara mendetail kami tidak bisa menyampaikan berapa orangnya yang jelas kami sudah melakukan siapa disini PPK-nya, kemudian penyediaannya, Pokja. Ahli ITB sudah turun dan inspektorat juga sudah turun dan ditemukan sudah ada kerugian,"tutupnya. [yg]