Jambi.WahanaNews.Co| Tindakan memindahkan bahan bakar minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara melangsir menggunakan jerigen atau wadah lain secara berulang-ulang untuk dijual kembali (niaga) adalah tindakan ilegal karena pelanggaran UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dalam konferensi pers Polda Jambi beberapa waktu lalu dijelaskan kronologi pengungkapan kasus pelangsiran BBM solar subsidi yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama operator SPBU.
Baca Juga:
Banjir Landa Merangin dan Sarolangun, Korem 042/Gapu Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi dan mendapati adanya antrean panjang pengisian BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan.
Baca Juga:
Ini 8 Tipe Teman yang Diam-diam Bisa Merusak Kesehatan Mental
Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kepada tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi atas pengungkapan kasus tersebut. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan dari Prabowo Subianto dalam rangka pengawasan terhadap BBM di wilayah Indonesia. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus mafia SPBU yang tidak menjalankan kegiatan migas secara benar,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan tepat sasaran.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas
Polda Jambi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut.
Anehnya, sejumlah SPBU nakal di Kota Jambi tampak nekat melayani pelangsir BBM dalam jumlah besar menggunakan mobil-mobil tua yang sudah tidak layak pakai.
“Disini tidak pernah sepi pelangsir bang, sepi saat-saat solar lagi kosong aja,” sebut salah seorang masyarakat dekat SPBU Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Prov Jambi.
Akibatnya BBM Subsidi jenis solar dan pertalite di SPBU yang ada di kota Jambi kerap langka.
Akibat kelangkaan BBM, banyak kendaraan di jln lintas timur di dekat lokasi SPBU Bagan Pete parkir sepanjang jalan hingga kendaraan lain mau melintas terganggu, hal ini cukup mengganggu lalu lintas, karena banyaknya kendaraan yang parkir, sebab BBM di SPBU habis.
Salah seorang pelangsir BBM Solar enggan ditulis nama membenarkan setiap harinya dapat Solar dari SPBU Baganpete dan dia membayar tambahan harga kepada tukang Pompa sebesar Rp.10.000/pengisian.
“Pelangsir itu banyak, bukan saya saja pelangsir disana, bahkan ada orang yang punya banyak mobil sampai mempekerjakan orang untuk melangsir” ujarnya.
Pantauan WahanaNews.Co antrian mobil ini sejak malam hari sampai pagi sudah panjang di
Jl. Lingkar Barat II RT. 8 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Prov Jambi.
Dilansir dari Metro9news pemilik SPBU ini adalah walikota Jambi
Redaksi masih berusaha untuk menghubungi pihak SPBU 2437679 Bagan Pete dan pihak Migas Jambi untuk klarifikasi persoalan ini. [yg]