Maraknya penambangan PETI Ilegal dikabupaten Tebo bukan hanya cerita dongeng semata, baru baru ini polres Tebo telah melakukan penyitaan 2 alat excavator dan 1 alat mesin penyedot serta beberapa alat lainnya yang digunakan untuk aktifitas Peti ilegal di desa Sumber sari kabupaten Tebo.
FR seorang masyarakat mengatakan kepada media ini, penangkapan alat excavator yang diduga digunakan sebagai alat PETI ini disita aparat kepolisian polres Tebo pada tanggal 26 april 2027 .
Baca Juga:
Irak Tancap Gas Bangun PLTS Raksasa, Target Kurangi Krisis Listrik dan Emisi
FR juga mengemukakan, bahwa pemilik lahan ini Bernama Hartono ( H), kemungkinan lahan H ini memang disinyalir di gunakan untuk Pengelolahan PETI secara ilegal.
“Kuat dugaan bahwa pemain PETI ini adalah orang yang berduit pak, karena ada 2 alat excavator nya yang tertangkap” ujarnya.
Redaksi WahanaNews.co saat konfirmasi kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rimhot Nainggolan memberikan keterangan bahwa dua alat berat jenis Excavator berhasil diamankan pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo,
Baca Juga:
Terungkap Usai Tragedi KRL di Bekasi, Ini Alasan Mobil Listrik Tak Bisa Didorong Sembarangan
dan untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,dan besar kemungkinan akan segera Memeriksa pemilik lahan H tersebut,ungkap AKP.RIMHOT NAINGGOLAN.
Media ini juga mempertanyakan apakah ada keterlibatan dari 'oknum' penegak Hukum,dengan tegas AKP. Rimhot nainggolan mengatakan ,TIDAK ADA, keterlibatan dari oknum APH.
Sementara itu salah seorang Aktivis 98. Febri Timor mengatakan kepada bahwa penangkapan 2 alat excavator dan 1 alat mesin dompeng dan berbagai alat lainnya itu didesa sumber sari membuktikan bahwa memang benar di wilayah hukum polres tebo, telah terjadi penambangan Peti ilegal.
“kami juga meminta kepada aparat penegak Hukum polres tebo untuk sesegera mungkin menangkap H dan IST pemilik lahan dan pemodal PETI tersebut.
dari situlah kita akan tahu,siapa penyandang dana dan siapa pembeli hasil Peti ilegal tersebut “ungkapnya.
Febri Timor selaku ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen ( GPM ) provinsi jambi juga meminta kepada aparat penegak hukum wilayah Tebo, untuk segera membersihkan PETI ilegal di wilayah tebo.
“Masih banyak wilayah wilayah yang kuat dugaan masih ada nya aktifitas PETI ILEGAL dikabupaten tebo, seperti contoh, di desa abu ransos, transos. sungai alai kecamatan tebo ulu kabupaten tebo, yang disinyalir masih marak PETI Ilegal yang masih beraktifitas di sana”ungkap febri.
febri juga meminta Aparat penegak Hukum jangan hanya tutup mata dan hanya selalu menyentuh Pemain pemain kecil PETI.
“aktor intelektual yang santer disebut sebagai “Raja Peti” Tebo yang bernama AAN ( A) dikabarkan justru semakin leluasa memperluas wilayah kekuasaannya dalam merambah lokasi lokasi baru PETI Ilegal sampai ketingkat desa.
yang ironis APH tebo hanya diam dan tutup mata” tambahnya.
Gerakan Pemuda Marhaen ( GPM) provinsi Jambi meminta ketegasan Kapolda Jambi sebagai Orang nomor satu Ditubuh Polri propinsi jambi, agar segera turun kelapangan menutup PETI ilegal dikabupaten Tebo. [Redaktur: Yosua]