Jambi.WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah membahas terkait usulan 3 nama Penjabat (Pj) Bupati yang akan dikirim ke Kemendagri.
Ini menyusul berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah pada bulan Mei mendatang. Mendagri telah mengirimkan surat agar DPRD Kabupaten/Kota yang dijabat oleh Pj Bupati, dapat mengusulan 3 nama itu ke Kemendagri.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
Dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 itu berisikan 3 poin yakni pertama, Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai denga peraturan perundang-undangan.
Kedua, Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat bupati/walikota.
Ketiga, Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 april 2023 kepada menteri dalam negeri.
Baca Juga:
MenEkraf: "D-Futuro Futurist Summit 2024" Lahirkan Gagasan dan Inovasi Perkuat Ekraf
Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu dari 3 kabupaten yang ada di Provinsi Jambi yang harus mengusulkan nama Pj Bupati ke Kemendagri. Usulan nama Penjabat itu paling lambat diserahkan ke kemendagri pada tanggal 6 April 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti usai mengadakan rapat dengan sejumlah pimpinan dan Fraksi Dewan mengatakan setelah dilakukan pembahasan kurang lebih selama 2 Jam, akhirnya diputuskan tiga nama yang bakal diusulkan untuk jadi Pj Bupati.
"Awalnya ada lima nama yang muncul, setelah kami lakukan pemilihan suara maka muncullah tiga nama untuk kami usulkan ke Kemendagri," ujar Yuli Setia Bakti Ketua DPRD Muaro Jambi.