JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) resmi melaporkan Ediyanto alias Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI. Laporan ini terkait dugaan penguasaan ilegal 674 hektar kawasan hutan negara di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Ketua Korwil PRI-Bumi Tanjabtim–Muarojambi, Mirza Asari, mengungkapkan lahan tersebut dikelola melalui PT Mitra Prima Gitabadi (MPG) sejak 2005 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). “Kami minta Satgas PKH segera menyelidiki, memanggil, memeriksa, dan memproses pihak-pihak terkait, termasuk PT MPG dan Ahin,” tegas Mirza, Minggu (10/8/2025)
Baca Juga:
2 Juta Hektare Hutan Berhasil Direbut Kembali, Pemerintah Tegaskan Komitmen
Menurut penelusuran PRI-Bumi, PT MPG tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi, melainkan perusahaan ekspedisi yang beralamat di Pekanbaru. Kondisi ini, kata Mirza, memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari perambahan hutan tersebut, seperti kerusakan ekosistem, peningkatan risiko banjir, longsor, erosi, hingga pencemaran air. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” ujarnya.
PRI-Bumi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak perampasan tanah negara.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
[Redaktur : Ados Sianturi]