“Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya.
DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:
• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung
• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983
• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990
Baca Juga:
KSPSI Sambut Baik 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, Pemerintah Janjikan Jutaan Pekerjaan
Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat.
Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi.
“Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma.
Baca Juga:
YARA Kecam Wali Kota Subulussalam Hapus Anggaran BPJS Tenaga Kebersihan
Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:
1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim
2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal
3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP
4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik
5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan
PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi.
Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: