JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi damai bertajuk Rembuk Tani pada Senin (4/8/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyuarakan keresahan terkait aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Walhi Jambi, KPA Jambi, Yayasan Cappa, Perkumpulan Hijau, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo. Mereka menilai kebijakan Satgas PKH berpotensi merampas ruang kelola dan ruang hidup masyarakat adat serta petani lokal yang selama ini menjaga hutan secara turun-temurun.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Cirebon: 19 Tewas, Walhi Kecam Lemahnya Pengawasan
Usai aksi, perwakilan petani diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam pertemuan di ruang Pola Kantor Gubernur. Pertemuan dipimpin Asisten I Arief Munandar dan dihadiri Asisten II Johansyah, perwakilan Polri, TNI, kejaksaan, serta sejumlah pemangku kepentingan. Dari pihak aliansi hadir para petani dari berbagai daerah, Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, perwakilan Yayasan Cappa, dan lainnya.
Dalam dialog tersebut, Aliansi Petani Jambi Menggugat menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Evaluasi nasional pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, khususnya di Jambi.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
2. Pengembalian tanah dan perkampungan yang diklaim sebagai kawasan hutan kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan sesuai tujuan reforma agraria.
3. Penjaminan agar kebijakan penertiban tidak bertentangan dengan penyelesaian konflik agraria.
4. Pembentukan Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) yang dipimpin langsung oleh presiden.
5. Koreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin kehutanan.
6. Penertiban perusahaan perambah hutan dan mafia tanah yang menguasai ribuan hektare di kawasan hutan.
Hasil pertemuan menyepakati pembentukan Tim Internal Satgas PKH Jambi yang melibatkan perwakilan aliansi petani. Pemprov juga berjanji mendorong Satgas PKH pusat untuk melakukan sosialisasi program secara terbuka.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah menegaskan bahwa Perpres No. 5 Tahun 2025 berpotensi menjadi ancaman serius bagi wilayah kelola rakyat jika tidak diawasi dengan baik. Sementara itu, Frandody dari KPA Jambi meminta pemerintah membuka data lokasi yang akan ditertibkan agar operasi Satgas PKH tidak menyasar lahan masyarakat yang sebelumnya sudah diklaim korporasi.
Jenderal lapangan aksi, M Yasir, menilai pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sejati, bukan mengeluarkan kebijakan yang justru berpotensi menambah persoalan.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan kolektif petani dan masyarakat sipil di Jambi terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada petani kecil dan masyarakat adat. Aliansi Petani Jambi Menggugat menyatakan akan terus mengawal isu ini demi terwujudnya keadilan agraria dan perlindungan hak-hak petani.
[Redaktur : Ados Sianturi]